Prodedur Pendaftaran


Secara praktis prosedur yang ditempuh orang tua/Wali apabila akan memasukkan anaknya ke INABAH adalah sebagai berikut :
1. Proses Awal Datang dan Sumber Informasi
Bagi masyarakat dan orang tua remaja yang menjadi korban Penyalahgunaan NAPZA dan Kenakalan Remaja tidaklah sulit untuk mencari informasi tentang Pondok remaja INABAH VII suryalaya. Informasi dengan mudah akan didapat dari berbagai media baik cetak maupun elektronik. Bahkan di era komputerisasi ini, Pondok remaja INABAH VII Suryalaya tidak ketinggalan untuk memanfaatkan teknologi modern. Oleh sebab itu, informasi apapun tentang Pondok remaja INABAH VII Suryalaya dapat di akses melalui website http://.www.pondokremajainabah7.blogspot.com Informasi Seputar Inabah dapat diakses oleh siapapun dan dari manapun, termasuk oleh negara-negara tetangga.

Biasanya orang tua dan masyarakat yang akan menitipkan anak/saudara/ibu/tetangga/istrinya, mereka mendapatkan informasi dari media-media tersebut diatas atau langsung menghubungi Pondok remaja INABAH VII Suryalaya langsung menghubungi bapak KH. ANWAR MAHMUD  (+628122280129) atau mereka bertanya kepada pihak kepolisian, bahkan ada yang mendapat informasi dari BNN atau pemerintah setempat. Tidak sedikit pula mereka yang mendapat informasi dari tetangganya atau saudaranya yang pernah menitipkan anak/saudara mereka di INABAH. Ada juga hal yang unik dimana orang tua meminta agar anaknya dijemput secara paksa karena sulit untuk dibawa secara baik-baik, maka sudah sering pimpinan INABAH melakukan seperti itu dengan susah payah karena anaknya biasanya beringas, histeris dan memberontak.
2. Mendaftarkan Diri ke Pondok remaja INABAH VII Suryalaya dan Konsultasi
Setelah mendapatkan informasi, maka orang tua/ keluarga datang ke Pondok remaja INABAH VII Suryalaya, ada yang langsung dengan membawa anaknya atau ada juga yang berkonsultasi terlebih dahulu. Mereka langsung diterima oleh bapak KH. ANWAR MAHMUD yang siaga 24 jam di kantor Pondok remaja INABAH VII Suryalaya.

3. Penempatan dan Komitmen Penitipan Anak
Setelah datang di Sekretariat INABAH, anak di bawa masuk dan orang tua/ keluarga diterima layaknya tamu dan diterima oleh petugas/staf INABAH. Kemudian orang tua/keluarga melakukan komitmen/kesepakatan penitipan anak dengan Bidang INABAH.
Orang tua/ keluarga yang bertanggungjawab terhadap calon anak bina diwajibkan mengisi : a) Surat Perjanjian Penitipan Anak, b) Surat Pernyatan Orang Tua/Wali, c) Lembar Konsultasi Orang Tua/Wali, d) Lembar Keterangan.
Persyaratan administratif tersebut menyangkut penitipan anak bina dan latar belakang anak bina yang sangat berarti dalam menentukan langkah-langkah pembinaan, khususnya dalam menghadapi individu anak tersebut sehingga proses pendekatan dapat dilakukan dengan baik dan tepat sasaran.

Akhirnya, orang tua/wali menyelesaikan administrasi dan ijab kabul menyerahkan anaknya dititipkan di INABAH untuk di bina minimal 3 bulan lamanya dan maksimal 3 x 40 hari atau tidak terbatas, tergantung keinginan orang tuanya dan kondisi perkembangan anaknya.
Selesai pengisian administrasi dan setelah orang tuanya pulang, pada proses awal pembina memandikan anak bina dengan mandi taubat dan do’a-do’anya. Kemudian anak bina di bawa masuk ke ruang pembinaan/ kamar tempat tinggal dan dikenalkan dengan teman-temannya yang sudah lebih dahulu di bina. Anak tersebut juga dititipkan kepada anak bina yang sudah pulih dan lebih dewasa agar ikut membimbing, sebagai tutor sebaya. Bila kebetulan waktu salat tiba atau anak-anak lain sedang salat, maka anak bina baru itu langsung disuruh bergabung dan ikut melaksanakan salat, dzikir dan do’a-do’a lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar